Thursday, October 14, 2010

PEMBAJAKAN PROGRAM KOMPUTER DI INDONESIA

PERAN BPK RI DALAM RANGKA PEMBERANTASAN
PEMBAJAKAN PROGRAM KOMPUTER DI INDONESIA

Dalam Undang-undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang dimaksud Program Komputer atau Software adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi- instruksi tersebut.

Perlu dipahami bahwa pada saat membeli program komputer (Software), sebenarnya bukan program yang dibeli akan tetapi membeli lisensi untuk menggunakannya. Lisensi adalah suatu izin yang memberi hak untuk dapat menginstal program tersebut ke dalam komputer. Jika menyalin program tersebut melebihi izin lisensi dan/atau menginstal program tanpa lisensi, berarti telah melakukan pelanggaran Hak Cipta atau pembajakan.
Software adalah produk digital yang mudah digandakan dengan tidak mengurangi kualitasnya, sehingga produk hasil bajakan akan berfungsi sama seperti software yang asli. Adapun bentuk-bentuk pelanggaran Hak Cipta atau pembajakan software dapat dilakukan dengan berbagai cara yaitu :

1. Pemuatan ke dalam hard disk. Perbuatan ini biasanya dilakukan jika kita membeli komputer dari toko-toko komputer, di mana penjual biasanya meng-instal sistem operasi beserta software-software lainnya sebagai bonus kepada pembeli komputer.

2. Softlifting, yaitu dimana sebuah lisensi penggunakan sebuah software dipakai melebihi kapasitas penggunaannya. Misalnya membeli satu software secara resmi tapi kemudian meng-install-nya di sejumlah komputer melebihi jumlah lisensi untuk meng-install yang diberikan.

3. Pemalsuan, dengan cara menyalin software asli atau melakukan Ilegal downloading yakni men-download software dari internet secara illegal kemudian memproduksi, menyewakan atau menjual software-software bajakan biasanya dalam bentuk CD ROM, yang banyak dijumpai di toko buku, pusat-pusat perbelanjaan, atau tempat penyewaan software.

Saat dikeluarkannya Undang-undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta diharapkan pembajakan bisa ditekan, diberantas sampai ke akar-akarnya sehingga tercipta iklim persaingan yang sehat dengan adanya perlindungan hukum. Implementasi UU hak cipta ternyata tidak menghasilkan solusi sesuai harapan, tidak dapat menurunkan tingkat pembajakan secara signifikan. VCD/DVD film, musik, dan software bajakan masih dijual bebas di pasaran.
Berdasarkan Studi Tahunan ke-6 tentang Pembajakan Piranti Lunak (Software) Dunia pada tanggal 12 Mei 2009, Business Software Alliance (BSA) sebagai Asosiasi Bisnis Piranti lunak dunia menyatakan bahwa setelah dua tahun berturut-turut mengalami penurunan yaitu tahun 2006 dan 2007, tingkat pembajakan software di Indonesia naik 1 poin menjadi 85 persen di Tahun 2008.

Tingkat pembajakan di Indonesia sbb :

2004 2005 2006 2007 2008
87% 87% 85% 84% 85%


Dalam hal tingkat pembajakan, pada Tahun 2008 Indonesia menempati rangking 12 dengan presentase pembajakan sebesar 85%.

Peran Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia

Berdasarkan Undang-undang No 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dijelaskan dalam pasal (1) bahwa Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sedangkan dalam pasal 6 ayat (1) Undang-undang ini menegaskan bahwa BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

Terkait Pogram Komputer (software) dapat dijelaskan bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan Negara dalam pelaksanaan rencana kerja tidak lepas dari melakukan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa salah satunya perangkat Teknologi Informasi (TI) baik berupa Laptop/Notebook dan Personal Komputer (PC).

Secara singkat dapat di contohkan, pada suatu Pemerintah Daerah untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) apabila dalam suatu Tahun Anggaran akan melakukan pembelian Laptop/Notebook atau Personal Komputer (PC) sebelumnya harus ditetapkan dalam Rencana Kerja Anggaran SKPD (RKA-SKPD), dan dengan berdasar RKA tersebut disusun Dokumen Pelaksana Anggaran SKPD (DPA-SKPD) sebagai panduan pelaksanaan Program dan kegiatan SKPD.

Ketentuan Hukum

1. Undang-undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta :
• Pasal 1 point 14 menjelaskan bahwa Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu;
• Pasal 2 ayat (2) menjelaskan bahwa Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial;

Dari dua pasal tersebut dipahami bahwa sebagai pemegang hak cipta, pencipta dan/atau pemegang Hak Cipta memiliki hak untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan dan memperbanyak ciptaannya dengan Lisensi. Sehingga bagi pengguna yang tidak memiliki Lisensi artinya tidak mempunyai izin untuk melakukan penginstalan ke dalam komputer akan dapat disebut melakukan pembajakan dan dapat dijerat dengan Undang-undang ini. Lebih lagi bagi para pengguna yang dengan sengaja tanpa mempunyai lisensi menggunakan software untuk kepentingan komersial.
• Dalam Penjelasan pasal 72 ayat (3), ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan memperbanyak penggunaan adalah menggandakan, atau menyalin program komputer dalam bentuk kode sumber (source code) atau program aplikasinya. Kemudian yang dimaksud dengan kode sumber adalah sebuah arsip (file) program yang berisi pernyataan-pernyataan (statements) pemrograman, kode-kode instruksi/perintah, fungsi, prosedur dan objek yang dibuat oleh seorang pemrogram (programmer).
Selanjutnya dicontohkan dalam penjelasan pasal ini, misal A membeli program komputer dengan hak Lisensi untuk digunakan pada satu unit komputer, atau B mengadakan perjanjian Lisensi untuk pengunaan aplikasi program komputer pada 10 (sepuluh) unit komputer. Apabila A atau B menggandakan atau menyalin aplikasi program komputer di atas untuk lebih dari yang telah ditentukan atau diperjanjikan, tindakan itu merupakan pelanggaran.

2. Keputusan Presiden No 80 Tahun 2003 jo Peraturan Presiden No 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
• Dalam lampiran I mengenai syarat-syarat umum kontrak, dalam ketentuan umum point 5 tentang Hak Paten, Hak Cipta, dan Merek dijelaskan bahwa hak paten, hak cipta, dan merek adalah ketentuan yang mengatur kewajiban penyedia barang/jasa untuk melindungi pengguna barang/jasa dari segala tuntutan atau klaim dari pihak ketiga atas pelanggaran hak paten, hak cipta, dan merek.
• Dalam lampiran I mengenai Pengadaan Barang dalam point (f) tentang Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual, dijelaskan Penyedia barang harus menjamin pengguna barang bahwa barang yang diserahkan tidak melanggar hak atas kekayaan intelektual sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyedia Barang/Jasa menurut Keputusan Presiden ini adalah badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan barang/layanan jasa, sedangkan Pengguna Pengguna barang/jasa adalah kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/pemimpin bagian proyek/pengguna anggaran Daerah/pejabat yang disamakan sebagai pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam lingkungan unit kerja/proyek tertentu.

Berdasarkan uraian tersebut dapat di ambil kesimpulan bahwa :

1. Dalam proses suatu pengadaan khususnya Laptop/Notebook atau Personal Komputer (PC) harus ditetapkan di dalam RKA dan DPA sebelum tahun anggaran berjalan perihal harga satuan, spesifikasi dan kuantitas barang, dan apabila dalam tahun berjalan terdapat perubahan harga satuan yaitu jika harga pasar lebih tinggi maka dilakukan penyesuaian dan dituangkan dalam DPA Perubahan.

2. Dalam penyusunan harga di RKA dan DPA harus berdasarkan harga pasar yang wajar termasuk di dalamnya harga Operating System (OS) Original sehingga tidak akan ada lagi tanggapan bahwa harga di DPA tidak mencukupi apabila harus menggunakan OS Original.

3. Dari hal tersebut diatas jelas bahwa merupakan salah satu tugas dan kewenangan BPK memeriksa pengelolaan keuangan Negara agar setiap pengadaan barang/jasa Pemerintah tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Identifikasi Software Bajakan :

1. Apabila menggunakan OS Windows Original harus terdapat label atau stiker “Certificate of Authenticity (COA)”.
COA adalah label yang menempel di PC atau Notebook, ditengah label ini terdapat hologram vertical. COA sangat penting karena bertindak sebagai proof of license dari pre-installed software. Dalam Label ini terdapat informasi Original Equipment Manufacturing (OEM), Open License Program (OLP) ataupun Full Package Product (FPP).
• OEM : Original Equipment Manufacturing.
Adalah Lisensi melekat pada hardware dan tidak dapat ditransfer ke PC lain, sehingga jika hardware itu rusak, maka lisensi itu akan hangus. Jenis hardware disini adalah Procesor & Motherboard atau salah satunya.
Disaat kita melakukan aktivasi ada 10 jenis hardware yang akan dideteksi antara lain : Display Adapter, SCSI Adapter, IDE Adapter, Network Adapter MAC Address, kisaran ukuran RAM (0-64mb, 64-128mb, dll), Processor Type, Processor Serial Number, Hard Drive, Hard Drive Volume Serial Number, CD-ROM/CD-RW/DVD-ROM.
Product Key dan aktivasi per masing-masing komputer.
COA (Certificate of Authencity = Bukti kepemilikan license) harus ditempelkan di CPU. 1 lisensi berlaku untuk satu hardware. Lisensi OEM dibeli bersama / dibunddle dengan PC/laptop baru. Informasi lebih lanjut: Website Manufacturer
• OLP : Open License Program
Adalah Lisensi melekat atas nama Perusahaan/Organisasi yang bersangkutan dan dapat ditransfer antar PC dalam Perusahaan/Organisasi yang sama. License ini biasa digunakan untuk perusahaan yang berskala menengah dengan jumlah komputer kurang dari 250 unit PC.
Satu buah Volume License Key untuk seluruh PC dalam Perusahaan / Organisasi yang sama. Tersedia harga special untuk akademik (sekolah/universitas).
Informasi lebih lanjut: Website Manufacturer
• FPP (Full Package Product)
Lisensi melekat pada pembeli atau pemilik yaitu diri kita sendiri. COA (Certificate of Authenticity) berada di box, dan pembuktian licensenya melalui box tersebut.
Produk Key dan aktivasi per masing-masing komputer. License 1 banding 1. Transferable (apabila komputer lama rusak, license dapat dipindahkan ke komputer yang baru).
Informasi lebih lanjut: Website Manufacturer

2. Buka website http://www.microsoft.com/genuine dan lakukan validasi secara online untuk mengetahui keaslian OS.
Windows Genuine Advantage (WGA) adalah system anti pembajakan yang diciptakan Microsoft yang akan melakukan validasi secara online terhadap windows Operating Sistem (OS) yang digunakan.

3. Download program Microsoft Genuine Advantage Diagnostic Tools yang akan melakukan diagnosa terhadap windows OS yang digunakan oleh PC atau Notebook secara offline.

4. Untuk setiap pembelian PC atau Notebook baru pada umumnya dilengkapi dengan Recovery media, bisa berupa CD / DVD hologram yang akan digunakan untuk menginstal ulang pada komputer yang sama apabila terjadi kerusakan system.

http://www.lkht.net
http://www.bsa.org
http://www.microsoft.com/resources/howtotell