Friday, December 31, 2010

Traditional Knowledge as Folklor

Chapter Two :

Ada 4 prinsip dalam sistem HKI untuk menyeimbangkan kepentingan Individu dengan kepentingan Masyarakat :
a.    Prinsip Keadilan (The Principle of natural justice)
Pencipta yang menghasilkan suatu karya berdasarkan kemampuan inteltktualnya wajar memperoleh imbalan baik berupa materi maupun bukan materi, seperti adanya rasa aman karena dilindungi, dan diakui atas hasil karyanya. Hukum memberikan perlindungan kepada Pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingannya yang disebut hak. Alasan meletakkannya hak pada HKI adalah penciptaan berdasarkan kemampuan intelektualnya. Perlindungan ini pun tidak terbatas di dalam negeri Pencipta sendiri, melainkan dapat meliputi perlindungan di luar batas negaranya.

b.    Prinsip Ekonomi ( The Economy Argument)
HKI yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Adanya nilai ekonomi pada HKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya. Pencipta mendapat keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya, misalnya dalam bentuk pembayaran royalti terhadap karyanya.

c.    Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat besar artinya bagi peningkatan taraf kehidupan,peradaban, dan martabat manusia. Selain itu, akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara. Pengakuan atas kreasi, karya, karsa, cipta manusia yang dilakukan dalam sistem HKI diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat mendorong melahirkan ciptaan baru.

d.    Prinsip Sosial (The Social Argument)
Hukum tidak mengatur kepentingan manusia sebagai individu yang berdiri sendiri terlepas dari manusia yang lain, tetapi hukum mengatur kepentingan manusia sebagai warga masyarakat. Jadi, manusia dalam hubungannya dengan manusia lain sama-sama terikat dalam ikatan suatu kemasyarakatan.

Sistem HKI dalam memberikan perlindungan kepada Pencipta, tidak boleh diberikan semata-mata untuk memenuhi kepentingan individu atau persekutuan atau kesatuan saja, melainkan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat. 

UUHC memberikan perlindungan bagi pencipta berupa hak ekslusif yang timbul secara otomatis ketika ciptaan terwujud (intangible). Hak ekslusif sebagai hak monopoli terhadap ciptaan harus dibatasi agar tidak terjadi monopoli yang berlebihan.

Pengaturan dari kerajinan tradisional Kain Sasirangan daerah Kalimantan Selatan yang termasuk dalam kategori folklore terdapat dalam Pasal 10 ayat (2) UUHC 2002  yaitu :
“Negara memegang hak cipta atas folklore dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi dan karya seni lainnya.”

Sedangkan pengertian dari folklore itu sendiri adalah termasuk dalam Traditional Knowledge. Istilah Traditional Knowledge adalah istilah umum yang mencakup ekspresi kreatif, informasi dan know how yang secara khusus mempunyai ciri-ciri sendiri dan dapat mengidentifikasi unit sosial. Dalam banyak cara, bentuk Traditional Knowledge tidak seperti yang ada dalam istilah bahasa inggris sehari-hari. Bentuk khusus dari Traditional Knowledge merujuk kepada lingkungan pengetahuan tradisional (Traditional Environment Knowledge).

Traditional Knowledge mulai menjadi berkembang dari tahun ke tahun seiring dengan pembaharuan hukum dan kebijakan, seperti kebijakan pengembangan pertanian, keanekaragaman hayati (Biological Diversity), dan kekayaan intelektual (Intellectual Property). Masalah ini banyak menjadi diskursus di lingkungan organisasi internasional, seperti UNDP, UNESCO dan World Bank. 

Sementara itu masyarakat asli sendiri memiliki pemahaman sendiri yang dimaksud dengan Traditional Knowledge. Menurut mereka Traditional Knowledge adalah :
1.    Traditional Knowledge merupakan hasil pemikiran praktis yang didasarkan atas pengajaran dan pengalaman dari generasi ke generasi.
2.    Traditional Knowledge merupakan pengetahuan di daerah perkampungan.
3.    Traditional Knowledge tidak dapat dipisahkan dari masyarakat pemegangnya, meliputi kesehatan, spiritual, budaya, dan bahasa dari masyarakat pemegang. Hal ini merupakan way of life, Traditional Knowledge lahir dari semangat untuk bertahan (survive).
4.    Traditional Knowledge memberikan kredibilitas pada masyarakat pemegangnya.

Dari pemahaman tersebut diatas, Traditional Knowledge dapat diartikan sebagai pengetahuan tradisional yang dimiliki oleh masyarakat daerah atau tradisi yang sifatnya turun-menurun. Pengetahuan tradisional ini sendiri ruang lingkupnya sangat luas, dapat meliputi bidang seni, tumbuhan, arsitektur dan lain sebagainya.

World Intellectual Property Organization (WIPO) memberikan definisi pengetahuan tradisional, sebagai Pengetahuan yang mengacu pada sastra yang berupa budaya, karya seni atau ilmiah, pementasan, invensi, penemuan ilmiah, desain, merek, nama dan simbol-simbol, rahasia dagang, dan inovasi-inovasi yang berupa budaya dan ciptaan-ciptaan yang merupakan hasil kegiatan intelektual di bidang industri, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Pengetahuan tersebut juga mengacu kepada sistem pengetahuan, ciptaan-ciptaan, inovasi-inovasi, dan ekspresi budaya yang secara umum telah disampaikan dari generasi ke generasi dan secara umum dianggap berhubungan dengan orang-orang tertentu atau wilayahnya dan terus berkembang sebagai akibat dari perubahan lingkungan.”

Kelompok pengetahuan tradisional mencakup : pengetahuan pertanian, ilmu pengetahuan, pengetahuan ekologi (lingkungan), pengetahuan pengobatan, termasuk obat-obatan yang berkaitan dengan pengobatan, ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan keragaman hayati, ekspresi budaya tradisional (ekspresi folklore) dalam bentuk musik, tarian, nyanyian/lagu, kerajinan tangan, desain, cerita dan karya seni, elemen-elemen bahasa seperti nama, indikasi geografis dan simbol, dan barang-barang yang bernilai budaya.

Kategori pengetahuan tradisional mencakup pengetahuan pertanian, ilmu, teknik, lingkungan, kesehatan termasuk obat-obatan dan penyembuhan, pengetahuan mengenai keanekaragaman hayati, pernyataan folklore berupa musik, tari, lagu, kerajinan, desain, dongeng dan seni pentas, unsur bahasa seperti : nama, indikasi geografis dan simbol-simbol, dan kekayaan budaya yang dapat berpindah. Bukan termasuk pengetahuan tradisional seperti kegiatan intelektual industri, ilmiah, bidang sastra dan seni seperti peninggalan kemanusiaan, bahasa umumnya, dan warisan dalam pengertian luas.

Perkembangan dari suatu pengetahuan tradisional pada umumnya berlangsung di daerah dimana pengetahuan tradisional itu hidup dan berkembang. Salah satu  hal  yang  memegang  peranan  kuat  disamping  latar belakang budaya adalah adanya unsur spiritual. Kepercayaan dari suatu masyarakat telah terinternalisasi selama bertahun-tahun ke dalam pengetahuan tradisional yang mereka miliki. Kerajinan pahat kayu di Bali yang memiliki ciri khas berbentuk tangan dalam posisi doa menangkup satu sama lain dimana hasil ini merupakan gambaran dari spiritualitas masyarakat Bali yang telah terinternalisasi dalam kehidupan mereka sehari-hari. Di tempat lain, kerajinan ukir Jepara memiliki motif-motif khas yang tidak dimiliki hasil dari kerajinan ukir di daerah lain. Kemudian motif batik, apabila diperhatikan dengan cermat, tiap daerah penghasil batik memiliki ciri khas masing-masing. Jika Anda seorang kolektor batik, sekali melihat corak sebuah kain batik, Anda bisa mengetahui di daerah mana batik itu dibuat.

Kerajinan pahat, kerajinan ukir, ataupun motif batik, hanya merupakan sebagian kecil dari pengetahuan tradisional. Sebenarnya, banyak benda-benda atau apa yang kita lakukan sehari-hari termasuk ke dalam pengetahuan tradisional yang tidak kita sadari. Penggunaan obat-obatan tradisional atau cara penyembuhan tradisional yang diajarkan oleh orang tua atau kakek nenek kita, pada dasarnya merupakan pengetahuan tradisional. Perabot rumah tangga yang indah atau kain tenun hasil tenunan tangan yang seringkali digunakan untuk menghias ruang tamu atau ruang keluarga bila diperhatikan memiliki bentuk atau corak yang mencerminkan budaya tradisional khas dari daerah tertentu. 

Setelah mengetahui apa yang dimaksud dengan pengetahuan tradisional, hendaknya kita dapat lebih menyadari bahwa itulah kekayaan bangsa kita, yang dalam hal tertentu sangat diminati oleh bangsa lain, namun kita yang memilikinya tidak memberikan perlindungan yang selayaknya. Pengetahuan tradisional apabila dikelola dengan baik dapat menjadi aset bangsa yang sangat berharga dan meningkatkan kesejahteraan rakyat pada umumnya. 

Tuesday, December 28, 2010

KERANGKA PEMIKIRAN "FOKLOR SEBAGAI HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)"

Chapter one :

Perlindungan Hak cipta memberikan hak ekslusif pada pencipta suatu karya (author) untuk sepenuhnya memanfaatkan karya mereka secara komersial/non komersial dengan memperoleh hak-hak moral yang dilindungi hukum.

Konsepsi perlindungan hukum terhadap HKI sendiri didasarkan pada beberapa teori. Pada teori hukum, teori dimaksudkan untuk mempermudah kita memperoleh suatu pemahaman teoretikal yang lebih baik secara global dan memberikan suatu penjelasan global tentang gejala-gejala hukum.  Dan tugas teori hukum adalah “membikin jelas nilai-nilai oleh postulat-postulat hukum sampai kepada landasan filosofisnya yang tertinggi”.

Ada 2 (dua ) teori secara filosofis terkait anggapan hukum bahwa HKI adalah suatu sistem kepemilikan (Property). Teori tersebut dikemukakan oleh Jhon Locke yang sangat berpengaruh di Negara Penganut Common Law system dan Teori Hegel  berpengaruh pada Negara Penganut Civil Law System.

Jhon Locke mengajarkan konsep kepemilikan (Property) kaitannya dengan Hak Azasi Manusia (Human Rights) dengan pernyataannya :”Life, Liberty and Property”. Selanjutnya Jhon Locke menerangkan mengenai apa yang disebut fundamental human entitlement , bahwa jika seseorang yang bekerja secara efektif, upaya dan pengorbanannya akan memberikan hak baginya untuk memiliki lebih banyak produk daripada orang lain yang kurang produktif.

Namun dalam tindakannya seseorang tidak diperkenankan oleh haknya untuk merugikan hak asasi orang lain. Seseorang tidak berhak untuk merugikan orang lain atau untuk menghambat akses mereka pada masyarakat. Jhon Locke mengembangkan teori The Fruit of Labour yang intinya adalah setiap individu memiliki hak alami (natural rights) untuk memiliki buah atas jerih payahnya.

Frederich Hegel memberikan konsep “right, ethic and state” yang intinya sebagai eksistensi dari kepribadian. Kekayaan adalah cara seorang individu mengekspresikan kehendaknya secara personal dan tunggal.
Baik konsepsi Jhon Locke dan Hegel berawal dari teori Hukum Alam yang bersumber dari moralitas tentang apa yang baik dan apa yang buruk.

Selain Jhon Locke dan Hegel, Hugo Grotius berpendapat  mengenai masalah pemilikan. Dia berpendapat bahwa semua benda pada mulanya tidak ada pemiliknya (res nullius) tetapi manusia kemudian mengadakan persetujuan membagi benda-benda itu. Benda-benda yang baru ditemukan kemudian oleh seseorang dijadikan “milik” orang tersebut (occupation). Maka timbulah penguasaan secara individual untuk menggunakan benda yang dimilikinya, termasuk untuk mengalihkan dengan penghibahan antara orang-orang yang masih hidup (inter vivos) atau dengan pewarisan.

Kemudian Samuel Pfufendorf menyatakan bahwa pada mulanya semua benda adalah kepunyaan bersama (res communes) orang-orang dalam perkauman. Menurut pakta tersebut tidak seorangpun yang memiliki benda apapun yang ada dan diduduki oleh mereka pada waktu itu. Apa yang tidak ada dan tidak diduduki pada waktu itu, dapat diperoleh dengan penemuan dan pendudukan oleh orang lain. Kemudian dengan persetujuan bersama perkauman semacam itu dihapuskan sehingga muncul pemilikan pribadi.

Ide dasar dari teori Hukum Alam adalah kekayaan intelektual merupakan milik sang kreator. Sehingga, menjadi wajar jika kepada sang kreator diberikan perlindungan terhadap setiap hak yang melekat pada invensinya. 

Teori inovasi mengajarkan bahwa salah satu pemicu bagi munculnya penemuan (invention) dan penyempurnaan produk dan proses (inovasi) adalah karena adanya merit atau reward system yang berfungsi sebagai motivator bagi penemuan – penemuan dan inovasi selanjutnya. Mereka yang sepaham dengan teori reward atas inovasi, menuntut agar setiap karya cipta yang dihasilkannya mendapat penghargaan dari penggunanya. Penghargaan pada umumnya tidak saja berupa social recognition, tetapi juga economic benefits. Turunan dari teori inilah yang pada hari ini kita saksikan antara lain dengan praktek – praktek pemilikan hak cipta, lisensi, franchising, paten dan hak merek.

Perlindungan hukum dalam perspektif teori sangat diperlukan sebagaimana dijelaskan dalam teori bahwa perlindungan yang diberikan pada pencipta dan ciptaanya, identik dengan penghargaan yang diberikan atas usaha atau upaya seorang pencipta. Penghargaan ini akan memberikan rangsangan bagi seorang pencipta untuk menciptakan karya-karya intelektual baru sehingga akan menghasilkan keuntungan sebagaimana dalam incentive theory.

Menurut risk theory  perlindungan terhadap pencipta atau ciptaannya selain sebagai penghargaan juga dipandang sebagai hak yang sudah sewajarnya diterima oleh seorang pencipta atau penemu, karena dalam rangka menghasilkan ciptaan dan atau temuannya telah melalui berbagai resiko.

Pengertian pemilikan (ownership) merupakan suatu lembaga sosial dan hukum yang terkait dua hal, yaitu “pemilik (owner) dan sesuatu benda yang dimiliki (something owned). Apabila konsep “milik” dan “kekayaan” dikaitkan dengan konsep tentang “hak” (right) maka didalam hukum dikenal hak yang menyangkut pemilikan dan hak yang menyangkut perbendaan. Pada dasarnya “hak perbendaan” meliputi juga “hak pemilikan” karena pemilikan tidak bisa lain kecuali selalu merujuk ke suatu benda tertentu.

KUH Perdata Indonesia mengatur hukum benda dalam Buku II dan pengaturannya didasarkan sistem tertutup, dalam arti tidak dapat diadakan hak kebendaan baru selain yang telah ditetapkan dalam undang-undang. Hukum benda, merupakan sub sistem dari hukum perdata di dalamnya diatur mengenai pengertian kebendaan, pembendaan, macam benda dan macam hak kebendaan. Pasal 499 KUH Perdata menyebutkan bahwa benda merupakan tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dikuasai oleh hak milik .

Kemudian untuk pasal 499 KUH perdata Prof. Mahadi menawarkan rumusan lain dari pasal ini dapat diturunkan kalimat sebagai berikut : yang dapat menjadi objek hak milik adalah benda itu terdiri dari barang dan hak.

Selanjutnya sebagaimana diterangkan oleh Prof. Mahadi barang yang dimaksudkan oleh pasal 499 KUH perdata tersebut adalah benda materiil (stoftelijk voorwerp), sedangkan hak adalah benda immateriil. Uraian ini sejalan dengan klasifikasi benda menurut pasal 503 KUH Perdata, yaitu penggolongan benda kedalam kelompok benda berwujud (bertubuh) dan benda tidak berwujud (tidak bertubuh).

Menurut Pitlo, hak immateriil tidak mempunyai benda (berwujud) sebagai objeknya. Oleh karena itu hak milik immateriil itu sendiri dapat menjadi objek dari suatu hak benda. Hak benda adalah hak absolut atas suatu benda berwujud, tetapi ada hak absolut yang objeknya bukan benda berwujud. Itulah yang disebut dengan Hak Atas kekayaan Intelektual.

Di dalam hak cipta sebagai suatu hak milik, selain terkandung hak moral dan ekonomi juga terkandung fungsi sosial. Menurut sistem hukum Indonesia, setiap hak milik mempunyai fungsi sosial termasuk juga Hak Kekayaan Intelektual. Fungsi sosial tersebut mengandung makna bahwa hak milik disamping untuk kepentingan pribadi pemiliknya, juga untuk kepentingan umum. Kepentingan umum merupakan pembatasan terhadap penggunaan hak  milik pribadi yang diatur undang-undang. Pembatasan tersebut diatur dalam Pasal 14, pasal 16, pasal 17, dan pasal 18 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Perlindungan Hukum dalam perspektif teori sangat diperlukan sebagaimana dijelaskan dalam beberapa teori bahwa perlindungan diberikan kepada pencipta dan ciptaannya, identik dengan penghargaan yang diberikan atas usaha atau upaya seorang pencipta. Dalam hubungan kepemilikan terhadap hak cipta, hukum bertindak dan menjamin Pencipta untuk menguasai dan menikmati secara ekslusif hasil karyanya itu dan jika perlu dengan bantuan negara untuk penegakan hukumnya. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum adalah kepentingan pemilik Hak Cipta baik secara individu maupun kelompok sebagai subyek hak. Untuk membatasi penonjolan kepentingan individu, hukum memberikan jaminan tetap terpeliharanya kepentingan masyarakat. Jaminan ini tercantum dalam sistem HKI yang berkembang menyeimbangkan antara dua kepentingan yaitu pemilik Hak Cipta dan kebutuhan masyarakat umum.