Thursday, October 14, 2010

PENGENAAN SEWA TANAH DI BANTARAN SUNGAI

PENGENAAN SEWA TANAH DI BANTARAN SUNGAI, TEPATKAH?

Salah satu aset tanah milik Pemerintah Daerah adalah tanah yang berada pada bantaran Sungai. Melalui Dinas Pendapatan Pemerintah Daerah, tanah tersebut dimanfaatkan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dengan cara menyewakan kepada warga masyarakat.

Kondisi tersebut umum terjadi di Negara tercinta ini, sebagai contoh kasus :
Sejak berpisah dari provinsi Jawa Barat enam tahun lalu, Provinsi Banten melakukan sewa tanah disepanjang bantaran sungai-sungai yang ada di Banten, seperti sungai Cisadane dan sungai Ciujung. Bantaran itu disewakan kepada pihak ketiga dengan harga sewa Rp 100 pertahun/ meter. Retribusi sewa tanah bantaran ini mampu menyumbang ke kas daerah sebesar Rp 200 juta pertahun." 60 persennya dari sungai Cisadane,". Selama bantaran sungai itu disewakan, ada syarat yang harus dipatuhi dan punya aturan main. Antara lain, bangunan atau fasilitas tidak berada digaris sepadan sungai dan tidak boleh ada bangunan permanen.

Bila di Jakarta telah terjadi penggusuran rumah-rumah di Bantaran Kali Ciliwungnya maka di Kali Surabaya masyarakat beberapa tahun terakhir mulai membangun rumah-rumah, bedanya sebagian besar rumah yang digusur di wilayah Ciliwung terdiri dari rumah-rumah yang berdinding triplek dan plastik (tidak permanen ). Di Kali Surabaya rumah-rumah dibangun secara permanent dengan tembok beton, bertingkat, bahkan tidak sedikit dijumpai Gudang-gudang pabrik dan tempat usaha (pencucian mobil, penimbunan besi tua, dan Show room mobil). Hak yang diberikan oleh dinas pengairan adalah hak sewa tanah bukan pendirian bangunan atau usaha yang lain
(catatan jawaban kepala bidang bina manfaat bantaran kali Surabaya dinas PU pengairan Jawa Timur).

Masyarakat yang tinggal di Bantaran Sungai pada umumnya kelompok ekonomi bawah dan atau pendatang yang notabene berpendidikan dan berpenghasilan rendah, bukankah akan menimbulkan kesulitan pada saat penggusuran / normalisasi karena asumsi masyarakat di bantaran sungai bahwa mereka telah membayar sewa artinya telah memiliki izin untuk tinggal dan menetap di Bantaran Sungai secara legal / sah. Permasalahannya adalah :
a. Apa Dasar penarikan sewa tanah oleh Pemerintah Daerah?
b. Apakah tepat pengenaan sewa kepada masyarakat yang tinggal di Bantaran Sungai?
c. Bagaimana solusi kedepannya?

Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah menjelaskan bahwa Pemanfaatan merupakan pendayagunaan barang milik daerah yang tidak dipergunakan sesuai tugas pokok dan fungsi SKPD dalam bentuk pinjam pakai, sewa, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, bangun serah guna dengan tidak merubah status kepemilikan.
a. Dasar Pengenaan Sewa Tanah oleh Pemerintah Daerah

Sesuai Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah dijelaskan bahwa penyewaan merupakan penyerahan hak penggunaan/ pemanfaatan kepada Pihak Ketiga, dalam hubungan sewa menyewa tersebut harus memberikan imbalan berupa uang sewa bulanan atau tahunan untuk jangka waktu tertentu, baik sekaligus maupun secara berkala.

Penyewaan merupakan penyerahan hak penggunaan/ pemanfaatan kepada Pihak Ketiga, dalam hubungan sewa menyewa tersebut harus memberikan imbalan berupa uang sewa bulanan atau tahunan untuk jangka waktu tertentu, baik sekaligus maupun secara berkala.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa jenis barang milik daerah yang dapat disewakan, antara lain:
1) Mess/Wisma/Bioskop dan sejenisnya.
2) Gudang/Gedung.
3) Toko/Kios,
4) Tanah.
5) Kendaraan dan Alat-alat besar.

Penyewaan dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Penyewaan barang milik daerah hanya dapat dilakukan dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan daya guna dan hasil guna barang milik daerah.
2) Untuk sementara waktu barang milik daerah tersebut belum dimanfaatkan oleh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).
3) Barang milik daerah dapat disewakan kepada pihak lain/Pihak Ketiga;
4) Jenis-jenis barang milik daerah yang disewakan ditetapkan oleh Kepala Daerah.
5) Besaran sewa ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan hasil perhitungan Tim Penaksir.
6) Hasil penyewaan merupakan penerimaan daerah dan disetor ke kas daerah.
7) Dalam Surat Perjanjian sewa-menyewa harus ditetapkan :
(a) jenis, jumlah, biaya dan jangka waktu penyewaan.
(b) biaya operasi dan pemeliharaan selama penyewaan menjadi tanggung-jawab penyewa.
(c) persyaratan lain yang dianggap perlu.

Jangka waktu penyewaan maksimal 5 (lima) tahun dan dapat dipertimbangkan untuk diperpanjang, sedangkan Prosedur penyewaan adalah melalui :
1) pengusulan penyewaan.
Kepala SKPD mengusulkan kepada Kepala Daerah melalui pengelola atas barang milik daerah yang akan disewakan, dalam pengusulan tersebut dilengkapi data barang dan apabila dipandang perlu dapat dibentuk Panitia Penyewaan.
2) kewenangan penyewaan.
Penyewaan tanah dan/atau bangunan milik Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh pengelola setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah dan penyewaan sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh pengguna serta selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan oleh pengguna setelah mendapat persetujuan pengelola.
3) batasan penyewaan.
Dalam Keputusan tentang penyewaan barang milik daerah harus memuat secara tegas antara lain:
(a) data mengenai barang milik daerah yang akan disewakan.
(b) ketentuan pelaksanaan diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian Sewa Menyewa.
(c) Surat Perjanjian Sewa Menyewa memuat antara lain:
(1) data barang milik daerah yang disewakan;
(2) hak dan kewajiban dari pada kedua belah pihak;
(3) jumlah/besarnya uang sewa yang harus dibayar oleh Pihak Ketiga;
(4) jangka waktu sewa-menyewa;
(5) sanksi;
(6) ketentuan lain yang dipandang perlu terutama mengenai batasan-batasan penggunaan barang milik daerah yang disewakan kepada Pihak Penyewa.
(7) surat Perjanjian Sewa Menyewa tersebut ditandatangani oleh pengelola atas nama Kepala Daerah dengan Pihak Penyewa.
(8) hasil penyewaan barang milik daerah disetorkan ke kas daerah.
(9) segala biaya yang diperlukan dalam rangka persiapan pelaksanaan penyewaan barang milik daerah ditanggung oleh Pihak Penyewa.
Dari penjelasan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Daerah tersebut diatas jelas bahwa Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk menyewakan aset daerah dengan ketentuan tertentu dalm rangka pendayagunaan aset daerah yang belum dimanfaatkan.

b. Pengenaan sewa kepada masyarakat yang tinggal di Bantaran Sungai

Sebelum kita membahas pengenaan sewa di Bantaran Sungai, hendaknya kita perlu mengetahui pengertian dasar seputar bantaran sungai.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 1991 tentang Sungai
Pasal 1 :
 Sungai adalah tempat-tempat dan wadah-wadah serta jaringan pengaliran air mulai dari mata air sampai muara dengan dibatasi kanan dan kirinya serta sepanjang pengalirannya oleh garis sempadan;
 Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah tata pengairan sebagai hasil pengembangan satu atau lebih daerah pengaliran sungai;
 Bantaran sungai adalah lahan pada kedua sisi sepanjang palung sungai dihitung dari tepi sampai dengan kaki tanggul sebelah dalam;
Berdasarkan penjelasan pasal 1 yang dimaksud dengan palung sungai adalah cekungan yang terbentuk oleh aliran air secara alamiah, atau galian untuk mengalirkan sejumlah air tertentu.
 Bangunan sungai adalah bangunan yang berfungsi untuk perundungan, pengembangan, penggunaan dan pengendalian sungai;
Berdasarkan penjelasan pasal 1 yang dimaksud bangunan sungai adalah misalnya bendungan, bendung, tanggul, pintu air, bangunan pembagi banjir, krib, bangunan pelindung tebing dan sebagainya
 Garis sempadan sungai adalah garis batas luar pengamanan sungai.

Pasal 5 :
 Garis sempadan sungai bertanggul ditetapkan dengan batas lebar sekurang-kurangnya 5 (lima) meter di sebelah luar sepanjang kaki tanggul.
 Garis sempadan sungai tidak bertanggul ditetapkan berdasarkan pertimbangan teknis dan sosial ekonomis oleh Pejabat yang berwenang.
 Garis sempadan sungai yang bertanggul dan tidak bertanggul yang berada di wilayah perkotaan dan sepanjang jalan ditetapkan tersendiri oleh Pejabat yang berwenang.
Berdasarkan penjelasan pasal 5 ayat (3) disebutkan bahwa mengingat tingkat kepadatan penggunaan lahan di daerah perkotaan terutama yang terletak di sepanjang jalan sangat tinggi, maka penetapan garis sempadan sungai yang berada pada lokasi tersebut perlu ditetapkan lain dengan ketentuan yang berlaku bagi garis sempadan sungai pada umumnya.

Pasal 21 :
Bantaran sungai, daerah retensi, dataran banjir dan waduk banjir selain berfungsi untuk pengendalian banjir dapat pula dimanfaatkan untuk kepentingan lain yang berguna bagi masyarakat di sekitarnya dengan syarat-syarat dan tata cara yang ditetapkan Menteri.
Penjelasan pasal 21 disebutkan bahwa dalam keadaan aman, bantaran sungai, daerah retensi, dataran banjir dan waduk banjir, merupakan lahan yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan tertentu, akan tetapi penggunaannya perlu diatur dengan maksud agar dicapai kemanfaatan yang setinggi-tingginya tanpa merusak fungsi sungai dan bangunan sungai. Hal-hal yang perlu diatur misalnya mengenai jenis tanaman yang boleh ditanam dipilih yang tidak akan mengganggu fungsi bantaran dan/atau daerah sempadan yang bersangkutan dan larangan menanam tanaman keras dan sebagainya.
Berdasarkan penjelasan pasal 4 Peraturan Pemerintah ini, yang termasuk dalam daerah manfaat sungai adalah mata air, palung sungai, dan daerah sempadan yang telah dibebaskan. Yang termasuk dalam daerah penguasaan sungai adalah dataran banjir, daerah retensi, bantaran atau daerah sempadan yang tidak dibebaskan.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 63/PRT/1993 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah penguasaan sungai dan Bekas Sungai dijelaskan sebagai berikut:

Pasal 1 :
 Garis sempadan sungai adalah garis batas luar pengamanan sungai;
 Daerah sempadan adalah kawasan sepanjang kiri kanan sungai termasuk sungai buatan yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai.
 Daerah Manfaat Sungai adalah mata air, palung sungai dan daerah sempadan yang telah dibebaskan.
 Daerah penguasaan sungai adalah dataran banjir, daerah retensi, bantaran atau daerah sempadan yang bisa dibebaskan.

Pasal 11
(1) Pemanfaatan lahan di daerah sempadan dapat dilakukan oleh masyarakat untuk kegiatan-kegiatan tertentu sebagai berikut:
a. Untuk budidaya pertanian, dengan jenis tanaman yang diizinkan;
b. Untuk kegiatan niaga, penggalian, dan penimbunan;
c. Untuk pemasangan papan reklame, papan penyuluhan dan peringatan , serta rambu-rambu pekerjaan;
d. Untuk pemasangan rentangan kabel listrik, kabel telepon dan pipa air minum;
e. Untuk pemancangan tiang atau pondasi prasarana jalan/jembatan baik umum maupun kereta api;
f. Untuk penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang bersifat sosial dan kemasyarakatan yang tidak menimbulkan dampak merugikan bagi kelestarian dan keamanan fungsi serta fisik sungai;
g. Untuk pembangunan prasarana lalu lintas air dan bangunan pengambilan dan pembuangan air.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memperoleh izin terlebih dahulu dari pejbat yang berwenang atau pejabat yang ditunjuk olehnya, serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
(3) Pejabat yang berwenang dapat menetapkan suatu ruas di daerah sempadan untuk membangun jalan inspeksi dan/atau bangunan sungai yang diperlukan, dengan ketentuan lahan milik perorangan yang diperlukan diselesaikan melalui pembebasan tanah.

Pasal 12
Pada daerah sempadan dilarang:
a. Membuang sampah, limbah padat atau cair;
b. Mendirikan bangunan permanen untuk hunian dan tempat usaha.

Dari uraian diatas ditarik kesimpulan bahwa bantaran sungai dalam hal ini adalah daerah sempadan sungai merupakan jalur hijau yang pemanfaatan dan larangan sudah diatur, oleh karena itu penulis berpendapat bahwa pengenaan sewa tanah kepada bangunan masyarakat yang pada dasarnya tidak boleh berdiri adalah ibarat me-”legal”-kan bangunan tersebut karena berarti Pemerintah Daerah mengakui keberadaan bangunan tersebut sehingga ditarik biaya sewa.

c. Kesimpulan dan Solusi ke depan

- Daerah sempadan adalah daerah kanan kiri sepanjang sungai dihitung dari bibir sungai ke arah luar, lebar daerah sempadan minimal adalah 5 meter tetapi tergantung dari kondisi sungai jadi dalam hal ini Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan menetapkan daerah sempadan dengan usulan dari dinas terkait dengan melihat kondisi geografis sungai.

- Daerah manfaat sungai adalah daerah sepanjang sungai termasuk didalamnya adalah daerah sempadan sungai, daerah sempadan merupakan bagian dari dari manfaat sungai.
- Daerah penguasaan sungai adalah daerah manfaat sungai ditambah dataran banjir banjir/dataran.

- Pemanfaatan daerah sempadan adalah untuk jalur hijau sebagaimana diatur dalam pasal 11 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 63/PRT/1993 tanggal 27 Februari 1993 yang hingga saat ini belum ada perubahan.

- Berdasarkan Permen PU tersebut diatas maka kriteria daerah sempadan sungai dapat disimpulkan sebagai berikut:




- Perlu adanya ketegasan dan usaha ekstra bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan sosialisasi pentingnya daerah sempadan, dengan adanya sosialisasi diharapkan bisa mengetuk hati masyarakat kecil yang tinggal di daerah bantaran sungai.

- Perlunya disusun Peraturan Daerah dengan terlebih dahulu melakukan study kelayakan dalam menentukan daerah sempadan sungai karena faktor karakteristik dan adat masyarakat setempat, misal di daerah Kalimantan Selatan sungai adalah ciri kehidupan budaya air dari orang Banjar sehingga dalam membuat Perda perlu lebih arif dan mengakomodir budaya tersebut.


Daftar Referensi :
- Undang Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah jo Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 63/PRT/1993 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah penguasaan sungai dan Bekas Sungai.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
- http://www.tangerangkota.go.id/?tab=berita&tab2=20&hal=4&id=670 diakses 16 Juli 2010.
- http://www.terranet.or.id/tulisandetil.php?id=1294 diakses 16 Juli 2010
- http://www.sumbarprov.go.id/detail_artikel.php?id=195 diakses 16 Juli 2010
- http://kissfmjember.com/2010/05/12/jember-berpotensi-kehilangan-aset-tanah-di-kawasan-bantaran-sungai/ diakses 16 Juli 2010
- http://bataviase.co.id/node/112278 diakses 16 Juli 2010
- http://www.jkmhal.com/main.php?sec=content&cat=1&id=10156 diakses 16 Juli 2010