Friday, January 7, 2011

Standar Kompetensi Pegawai, Perlukah?

Beberapa waktu lalu saya mendapat email mengenai Standar Kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS), hal pertama yang ada di benak saya adalah "Bisakah diterapkan di lingkungan kerja PNS?"

Jujur saya meragukan, bukan karena saya tidak ingin mematuhinya tetapi saya melihat kenyataan di lingkungan kerja di sekitar saya, tentunya akan sulit dengan pola pikir "orang lama".

"orang lama" apakah itu?  kalo ada “orang lama” berarti ada "orang baru" dong.

Salah satu masalah klise mengenai sistem Birokrasi Indonesia saat ini adalah buruknya kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah terutama di sektor pelayanan publik. Munculnya kesan bahwa Birokrasi adalah prosedur yang berbelit-belit serta masih adanya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pelayanan publik membuat perbaikan di bidang ini jelas merupakan kebutuhan yang mendesak.

Dalam rangka reformasi Administrasi Negara, perbaikan pelayanan kepada publik merupakan salah satu kunci keberhasilan reformasi. Demikian pentingnya pelayanan publik yang diberikan pemerintah kepada masyarakat, sehingga sering dijadikan indikator keberhasilan suatu rejim pemerintahan. Demikian juga dengan program reformasi nasional, tidak akan ada artinya apa-apa manakala pelayanan publik ternyata masih buruk. Apalagi dalam rangka mewujudkan good governance dimana akuntabilitas menjadi salah satu prinsip yang harus dikedepankan dalam penyelenggaraan pemerintahan, maka pelayanan publik yang akuntabel yaitu pelayanan prima sektor public menjadi keharusan yang tidak bisa ditunda-tunda.

Pelayanan prima bagi aparat Pegawai Negeri Sipil / PNS bertujuan memberdayakan masyarakat sehingga akan menumbuhkan kepercayaan publik kepada pemerintah, karena kepercayaan adalah modal awal dari kolaborasi dan partisipasi masyarakat dalam program-program pembangunan.

Pelayanan Prima akan bermanfaat bagi upaya peningkatan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat sebagai pelanggan dan sebagai acuan untuk penyusunan standar pelayanan. Baik pelayan, pelanggan atau stakeholder dalam kegiatan pelayanan akan memiliki acuan mengenai mengapa, kapan, dengan siapa, dimana dan bagaimana pelayanan mesti dilakukan.

Kompetensi Perilaku adalah seperangkat pola perilaku yang diperlukan oleh pegawai untuk dipraktekkan pada suatu posisi tertentu dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional, efektif, dan efisien.

Standar Kompetensi Perilaku Pegawai adalah persyaratan kompetensi perilaku minimal yang harus dimiliki oleh seorang pegawai.

Adalah anda sendiri yang bisa menentukan apakah termasuk golongan “orang lama” atau “orang baru”, disini saya tidak akan mendefinisikan atau mendiskreditkan apa itu “orang lama” apa itu “orang baru”. Anda yang bisa mengukur diri sendiri, anda yang bisa merubah diri sendiri, bukan karena atura standar kompetensi pegawai tetapi karena tuntutan masyarakat terhadap hati nurani anda sebagai pelayan masyarakat.

Kasus: (Apakah ini “orang lama” atau “orang baru”).

Pegawai yang tidak mau belajar mengenai operasi komputer, sedangkan dalam lingkungan kerjanya sangat dituntut pengunaan peralatan tersebut sebagai penunjang pelayanan.

Pegawai yang dalam satu tim tidak pernah bisa menyelesaikan pekerjaan sendiri (dengan alasan apapun) sehingga secara langsung maupun tidak langsung menjadi beban tim.