Thursday, September 9, 2010

Solusi Cybersquatting di Indonesia

Saat ini internet merupakan alat komunikasi terpopuler, berbagai lapisan masyarakat, mulai dari pengusaha, artis, penyanyi sampai kalangan masyarakat biasa telah menikmati internet, dengan terjadinya peningkatan jumlah pemasangan website atau situs (alamat situs web) di internet, dengan berbagai macam tujuannya, baik untuk tujuan komersial maupun non komersial. Alamat situs web (domain name; nama domain) di internet, berfungsi sebagai media penghubung antara seseorang atau badan hukum yang memasang informasi dalam situs web internet dengan para pemakai jasa internet.

Pemasangan alamat situs web (domain name; nama domain) di internet terus bertambah dari waktu ke waktu, bagai pedang bermata dua, karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus juga menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum, maupun cybercrime.

Di Indonesia, perkara cybersquatting, dapat dilihat pada kasus mustika-ratu.com, dimana PT.Mustika Ratu tidak dapat mendaftarkan mustika-ratu.com sebagai alamat websitenya, karena telah ada yang pihak lain, dalam hal ini Tjandra Sugiono, telah mendaftarkan mustika-ratu.com sebagai alamat websitenya.

Cybersquatting adalah mendaftar, menjual atau menggunakan nama domain dengan maksud mengambil keuntungan dari merek dagang atau nama orang lain. Umumnya mengacu pada praktek membeli nama domain yang menggunakan nama-nama bisnis yang sudah ada atau nama orang orang terkenal dengan maksud untuk menjual nama untuk keuntungan bagi bisnis mereka .

Penamaan domain berkaitan erat dengan nama perusahaan dan atau produk (servis) yang dimilikinya. Adakalanya suatu nama domain dapat dilindungi dengan hukum merek, karenanya nama domain menjadi kepemilikan dan merupakan salah satu bentuk atau bidang hak kekayaan intelektual.

Pada dasarnya untuk kasus domain name yang pendaftar (registrant) domain name maupun pemilik merek adalah sama-sama warga negara atau badan hukum Indonesia seperti kasus mustika-ratu.com, UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek di bawah yurisdiksi Indonesia sudah cukup memadai untuk dijadikan dasar hukum.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi agar gugatan ganti rugi dan atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek berdasarkan pasal 76 serta tuntutan pidana berdasarkan pasal 90, dapat digunakan adalah sebagai berikut:

1.    Bukti bahwa penggugat memiliki hak yang sah atas merek terkait, melalui pendaftaran atau pemakaian pertama. Tanggal pendaftaran atau pemakaian merek pertama ini harus lebih dulu dari tanggal efektif pendaftaran nama domain pihak registrant (tergugat) tersebut.
2.    Nama domain tersebut memiliki persamaan keseluruhannya atau pada pokoknya (identical or confusingly similar) dengan merek penggugat (pihak yang merasa dirugikan).
3.    Pihak registrant (tergugat) tidak cuma sekedar mendaftarkan nama domain tersebut, tetapi juga menggunakannya untuk memperdagangkan barang/jasa yang sejenis. Namun untuk merek terkenal, unsur persamaan jenis barang/jasa dapatlah dikesampingkan.
4.    Pihak registrant (tergugat) telah mendaftarkan dan memakai nama domain dengan itikad buruk.

No comments:

Post a Comment

Cek