Wednesday, July 14, 2010

PENJELASAN TERKAIT BELANJA BARANG DAN JASA DALAM HAL PENGADAAN OBAT GENERIK

KONDISI
  • Terjadi peningkatan jumlah pasien pada Trimester IV pada Rumah Sakit Umum Daerah Pemerintah Daerah ”X
  • Terjadi kekurangan obat untuk perawatan pasien (Jenis obat-obatan tertentu), sehingga pasien menebus obat-obatan di luar Rumah Sakit.
  • Adanya permohonan Penambahan Dana kepada Pemerintah Daerah dengan menggunakan dana tak terduga untuk Belanja Barang dan Jasa pengadaan bahan Obat dan belanja bahan material lainnya, dengan rincian Pengadaan Obat Generik sebesar Rp150.000.000,00
PERMASALAHAN
  1. Untuk Belanja Barang dan Jasa dalam hal Pengadaan Obat Generik sebesar Rp150.000.000,00 apakah bisa dilakukan penunjukkan langsung, mengingat kondisi ketersediaan obat dan waktu mendesak?
  2. Terkait penganggaran pada pos Belanja Tak terduga apakah dimungkinkan?

KRITERIA
  • Keppres No 80 Tahun 2003 Jo Perpres No 95 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ketentuan Pasal 17 ayat 5 Keppres No 80 Tahun 2003 menjelaskan bahwa dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus, pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan cara penunjukan langsung terhadap 1 (satu) penyedia barang/jasa dengan cara melakukan negosiasi baik teknis maupun biaya sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
Terkait Pengadaan Obat Generik, di dalam perubahan Ketujuh terhadap Keppres No 80 Tahun 2003 yaitu Perpres No 95 Tahun 2007 yang merubah Penjelasan Pasal 17 ayat 5 butir (e) menyebutkan bahwa yang dimaksud dalam keadaan khusus salah satunya adalah pekerjaan pengadaan dan distribusi bahan obat, obat dan alat kesehatan dalam rangka menjamin ketersediaan obat untuk pelaksanaan peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang jenis, jumlah dan harganya telah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.
  • Keputusan Menteri Kesehatan No 302/Menkes/SK/III/2008 tanggal 26 Maret 2008 tentang Harga Obat Generik.
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Harga Netto Apotik + Pajak Pertambahan Nilai selanjutnya disingkat HNA + PPN adalah harga jual Pabrik Obat dan atau Pedagang Besar Farmasi kepada Apotik, Rumah Sakit dan Sarana Pelayanan Kesehatan. Harga Eceran Tertinggi selanjutnya disingkat HET adalah harga jual Apotik, Rumah Sakit dan Sarana Pelayanan Kesehatan.
Pabrik Obat dan Pedagang Besar Farmasi dalam menyalurkan Obat Generik kepada Apotik, Rumah Sakit, Sarana Pelayanan Kesehatan Pemerintah dan Sarana Kesehatan lainnya harus menggunakan HNA + PPN sebagai harga patokan tertinggi dan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Apotik, Rumah Sakit dan sarana pelayanan kesehatan yang melayani penyerahan obat generik harus menggunakan HET sebagai harga patokan tertinggi dan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah :
Ketentuan Pasal 48 ayat (1) menjelaskan Belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf h merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup.
Selanjutnya pada ayat (2) dijelaskan bahwa kegiatan yang bersifat tidak biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu untuk tanggap darurat dalam rangka pencegahan gangguan terhadap stabilitas penyelenggaraan pemerintahan demi terciptanya keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat di daerah.

KESIMPULAN
Dari hal tersebut dapat disimpulkan :
  1. Terkait penunjukan langsung atas Pengadaan Obat; Penunjukan langsung kepada Pabrik Obat dan atau Pedagang Besar Farmasi, hanya dapat dilakukan bagi pengadaan dan distribusi bahan obat/obat/alat kesehatan yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 302/Menkes/SK/III/2008, dengan tidak mengabaikan prinsip efisiensi dalam pengadaan barang/jasa sebagaimana diatur dalam pasal 3 huruf a Keppres Nomor 80 Tahun 2003 yaitu diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan.Dari hal tersebut diatas jelas bahwa rincian jenis obat, satuan kemasan, HNA + PPN dan HET yang sesuai dalam kriteria Perpres No 95 Tahun 2007 adalah yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.Untuk pengadaan dan distribusi bahan obat/ obat/alat kesehatan di luar ketetapan Menteri Kesehatan harus mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003 beserta perubahannya.
  2. Terkait Penganggaran Belanja Tidak Terduga,Penganggaran belanja tidak terduga sudah dijelaskan dalam kriteria tersebut diatas, seyogyanya Pemerintah Daerah ”X” dhi. Rumah Sakit sebagai SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) pada saat penyusunan anggaran dapat memprediksi ketersediaan obat dengan perbandingan historis. Secara normatif belanja ini tidak diperbolehkan akan tetapi dengan melihat efek cost ’n benefit kemudian melihat manfaat bagi masyarakat luas adalah merupakan salah satu pertimbangan, dengan catatan semua pertanggungjawaban dan semua proses pengujian belanja tidak terduga telah dilakukan. Kedepannya Pemerintah daerah dhi. Tim Anggaran agar lebih komprehensif dalam menguji penganggaran SKPD.

No comments:

Post a Comment

Cek