Tuesday, December 28, 2010

KERANGKA PEMIKIRAN "FOKLOR SEBAGAI HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)"

Chapter one :

Perlindungan Hak cipta memberikan hak ekslusif pada pencipta suatu karya (author) untuk sepenuhnya memanfaatkan karya mereka secara komersial/non komersial dengan memperoleh hak-hak moral yang dilindungi hukum.

Konsepsi perlindungan hukum terhadap HKI sendiri didasarkan pada beberapa teori. Pada teori hukum, teori dimaksudkan untuk mempermudah kita memperoleh suatu pemahaman teoretikal yang lebih baik secara global dan memberikan suatu penjelasan global tentang gejala-gejala hukum.  Dan tugas teori hukum adalah “membikin jelas nilai-nilai oleh postulat-postulat hukum sampai kepada landasan filosofisnya yang tertinggi”.

Ada 2 (dua ) teori secara filosofis terkait anggapan hukum bahwa HKI adalah suatu sistem kepemilikan (Property). Teori tersebut dikemukakan oleh Jhon Locke yang sangat berpengaruh di Negara Penganut Common Law system dan Teori Hegel  berpengaruh pada Negara Penganut Civil Law System.

Jhon Locke mengajarkan konsep kepemilikan (Property) kaitannya dengan Hak Azasi Manusia (Human Rights) dengan pernyataannya :”Life, Liberty and Property”. Selanjutnya Jhon Locke menerangkan mengenai apa yang disebut fundamental human entitlement , bahwa jika seseorang yang bekerja secara efektif, upaya dan pengorbanannya akan memberikan hak baginya untuk memiliki lebih banyak produk daripada orang lain yang kurang produktif.

Namun dalam tindakannya seseorang tidak diperkenankan oleh haknya untuk merugikan hak asasi orang lain. Seseorang tidak berhak untuk merugikan orang lain atau untuk menghambat akses mereka pada masyarakat. Jhon Locke mengembangkan teori The Fruit of Labour yang intinya adalah setiap individu memiliki hak alami (natural rights) untuk memiliki buah atas jerih payahnya.

Frederich Hegel memberikan konsep “right, ethic and state” yang intinya sebagai eksistensi dari kepribadian. Kekayaan adalah cara seorang individu mengekspresikan kehendaknya secara personal dan tunggal.
Baik konsepsi Jhon Locke dan Hegel berawal dari teori Hukum Alam yang bersumber dari moralitas tentang apa yang baik dan apa yang buruk.

Selain Jhon Locke dan Hegel, Hugo Grotius berpendapat  mengenai masalah pemilikan. Dia berpendapat bahwa semua benda pada mulanya tidak ada pemiliknya (res nullius) tetapi manusia kemudian mengadakan persetujuan membagi benda-benda itu. Benda-benda yang baru ditemukan kemudian oleh seseorang dijadikan “milik” orang tersebut (occupation). Maka timbulah penguasaan secara individual untuk menggunakan benda yang dimilikinya, termasuk untuk mengalihkan dengan penghibahan antara orang-orang yang masih hidup (inter vivos) atau dengan pewarisan.

Kemudian Samuel Pfufendorf menyatakan bahwa pada mulanya semua benda adalah kepunyaan bersama (res communes) orang-orang dalam perkauman. Menurut pakta tersebut tidak seorangpun yang memiliki benda apapun yang ada dan diduduki oleh mereka pada waktu itu. Apa yang tidak ada dan tidak diduduki pada waktu itu, dapat diperoleh dengan penemuan dan pendudukan oleh orang lain. Kemudian dengan persetujuan bersama perkauman semacam itu dihapuskan sehingga muncul pemilikan pribadi.

Ide dasar dari teori Hukum Alam adalah kekayaan intelektual merupakan milik sang kreator. Sehingga, menjadi wajar jika kepada sang kreator diberikan perlindungan terhadap setiap hak yang melekat pada invensinya. 

Teori inovasi mengajarkan bahwa salah satu pemicu bagi munculnya penemuan (invention) dan penyempurnaan produk dan proses (inovasi) adalah karena adanya merit atau reward system yang berfungsi sebagai motivator bagi penemuan – penemuan dan inovasi selanjutnya. Mereka yang sepaham dengan teori reward atas inovasi, menuntut agar setiap karya cipta yang dihasilkannya mendapat penghargaan dari penggunanya. Penghargaan pada umumnya tidak saja berupa social recognition, tetapi juga economic benefits. Turunan dari teori inilah yang pada hari ini kita saksikan antara lain dengan praktek – praktek pemilikan hak cipta, lisensi, franchising, paten dan hak merek.

Perlindungan hukum dalam perspektif teori sangat diperlukan sebagaimana dijelaskan dalam teori bahwa perlindungan yang diberikan pada pencipta dan ciptaanya, identik dengan penghargaan yang diberikan atas usaha atau upaya seorang pencipta. Penghargaan ini akan memberikan rangsangan bagi seorang pencipta untuk menciptakan karya-karya intelektual baru sehingga akan menghasilkan keuntungan sebagaimana dalam incentive theory.

Menurut risk theory  perlindungan terhadap pencipta atau ciptaannya selain sebagai penghargaan juga dipandang sebagai hak yang sudah sewajarnya diterima oleh seorang pencipta atau penemu, karena dalam rangka menghasilkan ciptaan dan atau temuannya telah melalui berbagai resiko.

Pengertian pemilikan (ownership) merupakan suatu lembaga sosial dan hukum yang terkait dua hal, yaitu “pemilik (owner) dan sesuatu benda yang dimiliki (something owned). Apabila konsep “milik” dan “kekayaan” dikaitkan dengan konsep tentang “hak” (right) maka didalam hukum dikenal hak yang menyangkut pemilikan dan hak yang menyangkut perbendaan. Pada dasarnya “hak perbendaan” meliputi juga “hak pemilikan” karena pemilikan tidak bisa lain kecuali selalu merujuk ke suatu benda tertentu.

KUH Perdata Indonesia mengatur hukum benda dalam Buku II dan pengaturannya didasarkan sistem tertutup, dalam arti tidak dapat diadakan hak kebendaan baru selain yang telah ditetapkan dalam undang-undang. Hukum benda, merupakan sub sistem dari hukum perdata di dalamnya diatur mengenai pengertian kebendaan, pembendaan, macam benda dan macam hak kebendaan. Pasal 499 KUH Perdata menyebutkan bahwa benda merupakan tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dikuasai oleh hak milik .

Kemudian untuk pasal 499 KUH perdata Prof. Mahadi menawarkan rumusan lain dari pasal ini dapat diturunkan kalimat sebagai berikut : yang dapat menjadi objek hak milik adalah benda itu terdiri dari barang dan hak.

Selanjutnya sebagaimana diterangkan oleh Prof. Mahadi barang yang dimaksudkan oleh pasal 499 KUH perdata tersebut adalah benda materiil (stoftelijk voorwerp), sedangkan hak adalah benda immateriil. Uraian ini sejalan dengan klasifikasi benda menurut pasal 503 KUH Perdata, yaitu penggolongan benda kedalam kelompok benda berwujud (bertubuh) dan benda tidak berwujud (tidak bertubuh).

Menurut Pitlo, hak immateriil tidak mempunyai benda (berwujud) sebagai objeknya. Oleh karena itu hak milik immateriil itu sendiri dapat menjadi objek dari suatu hak benda. Hak benda adalah hak absolut atas suatu benda berwujud, tetapi ada hak absolut yang objeknya bukan benda berwujud. Itulah yang disebut dengan Hak Atas kekayaan Intelektual.

Di dalam hak cipta sebagai suatu hak milik, selain terkandung hak moral dan ekonomi juga terkandung fungsi sosial. Menurut sistem hukum Indonesia, setiap hak milik mempunyai fungsi sosial termasuk juga Hak Kekayaan Intelektual. Fungsi sosial tersebut mengandung makna bahwa hak milik disamping untuk kepentingan pribadi pemiliknya, juga untuk kepentingan umum. Kepentingan umum merupakan pembatasan terhadap penggunaan hak  milik pribadi yang diatur undang-undang. Pembatasan tersebut diatur dalam Pasal 14, pasal 16, pasal 17, dan pasal 18 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Perlindungan Hukum dalam perspektif teori sangat diperlukan sebagaimana dijelaskan dalam beberapa teori bahwa perlindungan diberikan kepada pencipta dan ciptaannya, identik dengan penghargaan yang diberikan atas usaha atau upaya seorang pencipta. Dalam hubungan kepemilikan terhadap hak cipta, hukum bertindak dan menjamin Pencipta untuk menguasai dan menikmati secara ekslusif hasil karyanya itu dan jika perlu dengan bantuan negara untuk penegakan hukumnya. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum adalah kepentingan pemilik Hak Cipta baik secara individu maupun kelompok sebagai subyek hak. Untuk membatasi penonjolan kepentingan individu, hukum memberikan jaminan tetap terpeliharanya kepentingan masyarakat. Jaminan ini tercantum dalam sistem HKI yang berkembang menyeimbangkan antara dua kepentingan yaitu pemilik Hak Cipta dan kebutuhan masyarakat umum.

1 comment:

  1. ▷▷ Casino Site Review & Bonus Offers | LuckyClub.live
    Check out the luckyclub.live latest Lucky Club Casino Review ✓ Exclusive welcome offer ✓ Exclusive welcome offer for new players ✓ €25 Cashback with bonus spins!

    ReplyDelete

Cek