Friday, December 31, 2010

Traditional Knowledge as Folklor

Chapter Two :

Ada 4 prinsip dalam sistem HKI untuk menyeimbangkan kepentingan Individu dengan kepentingan Masyarakat :
a.    Prinsip Keadilan (The Principle of natural justice)
Pencipta yang menghasilkan suatu karya berdasarkan kemampuan inteltktualnya wajar memperoleh imbalan baik berupa materi maupun bukan materi, seperti adanya rasa aman karena dilindungi, dan diakui atas hasil karyanya. Hukum memberikan perlindungan kepada Pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingannya yang disebut hak. Alasan meletakkannya hak pada HKI adalah penciptaan berdasarkan kemampuan intelektualnya. Perlindungan ini pun tidak terbatas di dalam negeri Pencipta sendiri, melainkan dapat meliputi perlindungan di luar batas negaranya.

b.    Prinsip Ekonomi ( The Economy Argument)
HKI yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Adanya nilai ekonomi pada HKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya. Pencipta mendapat keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya, misalnya dalam bentuk pembayaran royalti terhadap karyanya.

c.    Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat besar artinya bagi peningkatan taraf kehidupan,peradaban, dan martabat manusia. Selain itu, akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara. Pengakuan atas kreasi, karya, karsa, cipta manusia yang dilakukan dalam sistem HKI diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat mendorong melahirkan ciptaan baru.

d.    Prinsip Sosial (The Social Argument)
Hukum tidak mengatur kepentingan manusia sebagai individu yang berdiri sendiri terlepas dari manusia yang lain, tetapi hukum mengatur kepentingan manusia sebagai warga masyarakat. Jadi, manusia dalam hubungannya dengan manusia lain sama-sama terikat dalam ikatan suatu kemasyarakatan.

Sistem HKI dalam memberikan perlindungan kepada Pencipta, tidak boleh diberikan semata-mata untuk memenuhi kepentingan individu atau persekutuan atau kesatuan saja, melainkan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat. 

UUHC memberikan perlindungan bagi pencipta berupa hak ekslusif yang timbul secara otomatis ketika ciptaan terwujud (intangible). Hak ekslusif sebagai hak monopoli terhadap ciptaan harus dibatasi agar tidak terjadi monopoli yang berlebihan.

Pengaturan dari kerajinan tradisional Kain Sasirangan daerah Kalimantan Selatan yang termasuk dalam kategori folklore terdapat dalam Pasal 10 ayat (2) UUHC 2002  yaitu :
“Negara memegang hak cipta atas folklore dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi dan karya seni lainnya.”

Sedangkan pengertian dari folklore itu sendiri adalah termasuk dalam Traditional Knowledge. Istilah Traditional Knowledge adalah istilah umum yang mencakup ekspresi kreatif, informasi dan know how yang secara khusus mempunyai ciri-ciri sendiri dan dapat mengidentifikasi unit sosial. Dalam banyak cara, bentuk Traditional Knowledge tidak seperti yang ada dalam istilah bahasa inggris sehari-hari. Bentuk khusus dari Traditional Knowledge merujuk kepada lingkungan pengetahuan tradisional (Traditional Environment Knowledge).

Traditional Knowledge mulai menjadi berkembang dari tahun ke tahun seiring dengan pembaharuan hukum dan kebijakan, seperti kebijakan pengembangan pertanian, keanekaragaman hayati (Biological Diversity), dan kekayaan intelektual (Intellectual Property). Masalah ini banyak menjadi diskursus di lingkungan organisasi internasional, seperti UNDP, UNESCO dan World Bank. 

Sementara itu masyarakat asli sendiri memiliki pemahaman sendiri yang dimaksud dengan Traditional Knowledge. Menurut mereka Traditional Knowledge adalah :
1.    Traditional Knowledge merupakan hasil pemikiran praktis yang didasarkan atas pengajaran dan pengalaman dari generasi ke generasi.
2.    Traditional Knowledge merupakan pengetahuan di daerah perkampungan.
3.    Traditional Knowledge tidak dapat dipisahkan dari masyarakat pemegangnya, meliputi kesehatan, spiritual, budaya, dan bahasa dari masyarakat pemegang. Hal ini merupakan way of life, Traditional Knowledge lahir dari semangat untuk bertahan (survive).
4.    Traditional Knowledge memberikan kredibilitas pada masyarakat pemegangnya.

Dari pemahaman tersebut diatas, Traditional Knowledge dapat diartikan sebagai pengetahuan tradisional yang dimiliki oleh masyarakat daerah atau tradisi yang sifatnya turun-menurun. Pengetahuan tradisional ini sendiri ruang lingkupnya sangat luas, dapat meliputi bidang seni, tumbuhan, arsitektur dan lain sebagainya.

World Intellectual Property Organization (WIPO) memberikan definisi pengetahuan tradisional, sebagai Pengetahuan yang mengacu pada sastra yang berupa budaya, karya seni atau ilmiah, pementasan, invensi, penemuan ilmiah, desain, merek, nama dan simbol-simbol, rahasia dagang, dan inovasi-inovasi yang berupa budaya dan ciptaan-ciptaan yang merupakan hasil kegiatan intelektual di bidang industri, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Pengetahuan tersebut juga mengacu kepada sistem pengetahuan, ciptaan-ciptaan, inovasi-inovasi, dan ekspresi budaya yang secara umum telah disampaikan dari generasi ke generasi dan secara umum dianggap berhubungan dengan orang-orang tertentu atau wilayahnya dan terus berkembang sebagai akibat dari perubahan lingkungan.”

Kelompok pengetahuan tradisional mencakup : pengetahuan pertanian, ilmu pengetahuan, pengetahuan ekologi (lingkungan), pengetahuan pengobatan, termasuk obat-obatan yang berkaitan dengan pengobatan, ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan keragaman hayati, ekspresi budaya tradisional (ekspresi folklore) dalam bentuk musik, tarian, nyanyian/lagu, kerajinan tangan, desain, cerita dan karya seni, elemen-elemen bahasa seperti nama, indikasi geografis dan simbol, dan barang-barang yang bernilai budaya.

Kategori pengetahuan tradisional mencakup pengetahuan pertanian, ilmu, teknik, lingkungan, kesehatan termasuk obat-obatan dan penyembuhan, pengetahuan mengenai keanekaragaman hayati, pernyataan folklore berupa musik, tari, lagu, kerajinan, desain, dongeng dan seni pentas, unsur bahasa seperti : nama, indikasi geografis dan simbol-simbol, dan kekayaan budaya yang dapat berpindah. Bukan termasuk pengetahuan tradisional seperti kegiatan intelektual industri, ilmiah, bidang sastra dan seni seperti peninggalan kemanusiaan, bahasa umumnya, dan warisan dalam pengertian luas.

Perkembangan dari suatu pengetahuan tradisional pada umumnya berlangsung di daerah dimana pengetahuan tradisional itu hidup dan berkembang. Salah satu  hal  yang  memegang  peranan  kuat  disamping  latar belakang budaya adalah adanya unsur spiritual. Kepercayaan dari suatu masyarakat telah terinternalisasi selama bertahun-tahun ke dalam pengetahuan tradisional yang mereka miliki. Kerajinan pahat kayu di Bali yang memiliki ciri khas berbentuk tangan dalam posisi doa menangkup satu sama lain dimana hasil ini merupakan gambaran dari spiritualitas masyarakat Bali yang telah terinternalisasi dalam kehidupan mereka sehari-hari. Di tempat lain, kerajinan ukir Jepara memiliki motif-motif khas yang tidak dimiliki hasil dari kerajinan ukir di daerah lain. Kemudian motif batik, apabila diperhatikan dengan cermat, tiap daerah penghasil batik memiliki ciri khas masing-masing. Jika Anda seorang kolektor batik, sekali melihat corak sebuah kain batik, Anda bisa mengetahui di daerah mana batik itu dibuat.

Kerajinan pahat, kerajinan ukir, ataupun motif batik, hanya merupakan sebagian kecil dari pengetahuan tradisional. Sebenarnya, banyak benda-benda atau apa yang kita lakukan sehari-hari termasuk ke dalam pengetahuan tradisional yang tidak kita sadari. Penggunaan obat-obatan tradisional atau cara penyembuhan tradisional yang diajarkan oleh orang tua atau kakek nenek kita, pada dasarnya merupakan pengetahuan tradisional. Perabot rumah tangga yang indah atau kain tenun hasil tenunan tangan yang seringkali digunakan untuk menghias ruang tamu atau ruang keluarga bila diperhatikan memiliki bentuk atau corak yang mencerminkan budaya tradisional khas dari daerah tertentu. 

Setelah mengetahui apa yang dimaksud dengan pengetahuan tradisional, hendaknya kita dapat lebih menyadari bahwa itulah kekayaan bangsa kita, yang dalam hal tertentu sangat diminati oleh bangsa lain, namun kita yang memilikinya tidak memberikan perlindungan yang selayaknya. Pengetahuan tradisional apabila dikelola dengan baik dapat menjadi aset bangsa yang sangat berharga dan meningkatkan kesejahteraan rakyat pada umumnya. 

No comments:

Post a Comment

Cek