Thursday, October 14, 2010

PENGENAAN SEWA TANAH DI BANTARAN SUNGAI

PENGENAAN SEWA TANAH DI BANTARAN SUNGAI, TEPATKAH?

Salah satu aset tanah milik Pemerintah Daerah adalah tanah yang berada pada bantaran Sungai. Melalui Dinas Pendapatan Pemerintah Daerah, tanah tersebut dimanfaatkan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dengan cara menyewakan kepada warga masyarakat.

Kondisi tersebut umum terjadi di Negara tercinta ini, sebagai contoh kasus :
Sejak berpisah dari provinsi Jawa Barat enam tahun lalu, Provinsi Banten melakukan sewa tanah disepanjang bantaran sungai-sungai yang ada di Banten, seperti sungai Cisadane dan sungai Ciujung. Bantaran itu disewakan kepada pihak ketiga dengan harga sewa Rp 100 pertahun/ meter. Retribusi sewa tanah bantaran ini mampu menyumbang ke kas daerah sebesar Rp 200 juta pertahun." 60 persennya dari sungai Cisadane,". Selama bantaran sungai itu disewakan, ada syarat yang harus dipatuhi dan punya aturan main. Antara lain, bangunan atau fasilitas tidak berada digaris sepadan sungai dan tidak boleh ada bangunan permanen.

Bila di Jakarta telah terjadi penggusuran rumah-rumah di Bantaran Kali Ciliwungnya maka di Kali Surabaya masyarakat beberapa tahun terakhir mulai membangun rumah-rumah, bedanya sebagian besar rumah yang digusur di wilayah Ciliwung terdiri dari rumah-rumah yang berdinding triplek dan plastik (tidak permanen ). Di Kali Surabaya rumah-rumah dibangun secara permanent dengan tembok beton, bertingkat, bahkan tidak sedikit dijumpai Gudang-gudang pabrik dan tempat usaha (pencucian mobil, penimbunan besi tua, dan Show room mobil). Hak yang diberikan oleh dinas pengairan adalah hak sewa tanah bukan pendirian bangunan atau usaha yang lain
(catatan jawaban kepala bidang bina manfaat bantaran kali Surabaya dinas PU pengairan Jawa Timur).

Masyarakat yang tinggal di Bantaran Sungai pada umumnya kelompok ekonomi bawah dan atau pendatang yang notabene berpendidikan dan berpenghasilan rendah, bukankah akan menimbulkan kesulitan pada saat penggusuran / normalisasi karena asumsi masyarakat di bantaran sungai bahwa mereka telah membayar sewa artinya telah memiliki izin untuk tinggal dan menetap di Bantaran Sungai secara legal / sah. Permasalahannya adalah :
a. Apa Dasar penarikan sewa tanah oleh Pemerintah Daerah?
b. Apakah tepat pengenaan sewa kepada masyarakat yang tinggal di Bantaran Sungai?
c. Bagaimana solusi kedepannya?

Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah menjelaskan bahwa Pemanfaatan merupakan pendayagunaan barang milik daerah yang tidak dipergunakan sesuai tugas pokok dan fungsi SKPD dalam bentuk pinjam pakai, sewa, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, bangun serah guna dengan tidak merubah status kepemilikan.
a. Dasar Pengenaan Sewa Tanah oleh Pemerintah Daerah

Sesuai Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah dijelaskan bahwa penyewaan merupakan penyerahan hak penggunaan/ pemanfaatan kepada Pihak Ketiga, dalam hubungan sewa menyewa tersebut harus memberikan imbalan berupa uang sewa bulanan atau tahunan untuk jangka waktu tertentu, baik sekaligus maupun secara berkala.

Penyewaan merupakan penyerahan hak penggunaan/ pemanfaatan kepada Pihak Ketiga, dalam hubungan sewa menyewa tersebut harus memberikan imbalan berupa uang sewa bulanan atau tahunan untuk jangka waktu tertentu, baik sekaligus maupun secara berkala.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa jenis barang milik daerah yang dapat disewakan, antara lain:
1) Mess/Wisma/Bioskop dan sejenisnya.
2) Gudang/Gedung.
3) Toko/Kios,
4) Tanah.
5) Kendaraan dan Alat-alat besar.

Penyewaan dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Penyewaan barang milik daerah hanya dapat dilakukan dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan daya guna dan hasil guna barang milik daerah.
2) Untuk sementara waktu barang milik daerah tersebut belum dimanfaatkan oleh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).
3) Barang milik daerah dapat disewakan kepada pihak lain/Pihak Ketiga;
4) Jenis-jenis barang milik daerah yang disewakan ditetapkan oleh Kepala Daerah.
5) Besaran sewa ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan hasil perhitungan Tim Penaksir.
6) Hasil penyewaan merupakan penerimaan daerah dan disetor ke kas daerah.
7) Dalam Surat Perjanjian sewa-menyewa harus ditetapkan :
(a) jenis, jumlah, biaya dan jangka waktu penyewaan.
(b) biaya operasi dan pemeliharaan selama penyewaan menjadi tanggung-jawab penyewa.
(c) persyaratan lain yang dianggap perlu.

Jangka waktu penyewaan maksimal 5 (lima) tahun dan dapat dipertimbangkan untuk diperpanjang, sedangkan Prosedur penyewaan adalah melalui :
1) pengusulan penyewaan.
Kepala SKPD mengusulkan kepada Kepala Daerah melalui pengelola atas barang milik daerah yang akan disewakan, dalam pengusulan tersebut dilengkapi data barang dan apabila dipandang perlu dapat dibentuk Panitia Penyewaan.
2) kewenangan penyewaan.
Penyewaan tanah dan/atau bangunan milik Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh pengelola setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah dan penyewaan sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh pengguna serta selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan oleh pengguna setelah mendapat persetujuan pengelola.
3) batasan penyewaan.
Dalam Keputusan tentang penyewaan barang milik daerah harus memuat secara tegas antara lain:
(a) data mengenai barang milik daerah yang akan disewakan.
(b) ketentuan pelaksanaan diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian Sewa Menyewa.
(c) Surat Perjanjian Sewa Menyewa memuat antara lain:
(1) data barang milik daerah yang disewakan;
(2) hak dan kewajiban dari pada kedua belah pihak;
(3) jumlah/besarnya uang sewa yang harus dibayar oleh Pihak Ketiga;
(4) jangka waktu sewa-menyewa;
(5) sanksi;
(6) ketentuan lain yang dipandang perlu terutama mengenai batasan-batasan penggunaan barang milik daerah yang disewakan kepada Pihak Penyewa.
(7) surat Perjanjian Sewa Menyewa tersebut ditandatangani oleh pengelola atas nama Kepala Daerah dengan Pihak Penyewa.
(8) hasil penyewaan barang milik daerah disetorkan ke kas daerah.
(9) segala biaya yang diperlukan dalam rangka persiapan pelaksanaan penyewaan barang milik daerah ditanggung oleh Pihak Penyewa.
Dari penjelasan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Daerah tersebut diatas jelas bahwa Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk menyewakan aset daerah dengan ketentuan tertentu dalm rangka pendayagunaan aset daerah yang belum dimanfaatkan.

b. Pengenaan sewa kepada masyarakat yang tinggal di Bantaran Sungai

Sebelum kita membahas pengenaan sewa di Bantaran Sungai, hendaknya kita perlu mengetahui pengertian dasar seputar bantaran sungai.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 1991 tentang Sungai
Pasal 1 :
 Sungai adalah tempat-tempat dan wadah-wadah serta jaringan pengaliran air mulai dari mata air sampai muara dengan dibatasi kanan dan kirinya serta sepanjang pengalirannya oleh garis sempadan;
 Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah tata pengairan sebagai hasil pengembangan satu atau lebih daerah pengaliran sungai;
 Bantaran sungai adalah lahan pada kedua sisi sepanjang palung sungai dihitung dari tepi sampai dengan kaki tanggul sebelah dalam;
Berdasarkan penjelasan pasal 1 yang dimaksud dengan palung sungai adalah cekungan yang terbentuk oleh aliran air secara alamiah, atau galian untuk mengalirkan sejumlah air tertentu.
 Bangunan sungai adalah bangunan yang berfungsi untuk perundungan, pengembangan, penggunaan dan pengendalian sungai;
Berdasarkan penjelasan pasal 1 yang dimaksud bangunan sungai adalah misalnya bendungan, bendung, tanggul, pintu air, bangunan pembagi banjir, krib, bangunan pelindung tebing dan sebagainya
 Garis sempadan sungai adalah garis batas luar pengamanan sungai.

Pasal 5 :
 Garis sempadan sungai bertanggul ditetapkan dengan batas lebar sekurang-kurangnya 5 (lima) meter di sebelah luar sepanjang kaki tanggul.
 Garis sempadan sungai tidak bertanggul ditetapkan berdasarkan pertimbangan teknis dan sosial ekonomis oleh Pejabat yang berwenang.
 Garis sempadan sungai yang bertanggul dan tidak bertanggul yang berada di wilayah perkotaan dan sepanjang jalan ditetapkan tersendiri oleh Pejabat yang berwenang.
Berdasarkan penjelasan pasal 5 ayat (3) disebutkan bahwa mengingat tingkat kepadatan penggunaan lahan di daerah perkotaan terutama yang terletak di sepanjang jalan sangat tinggi, maka penetapan garis sempadan sungai yang berada pada lokasi tersebut perlu ditetapkan lain dengan ketentuan yang berlaku bagi garis sempadan sungai pada umumnya.

Pasal 21 :
Bantaran sungai, daerah retensi, dataran banjir dan waduk banjir selain berfungsi untuk pengendalian banjir dapat pula dimanfaatkan untuk kepentingan lain yang berguna bagi masyarakat di sekitarnya dengan syarat-syarat dan tata cara yang ditetapkan Menteri.
Penjelasan pasal 21 disebutkan bahwa dalam keadaan aman, bantaran sungai, daerah retensi, dataran banjir dan waduk banjir, merupakan lahan yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan tertentu, akan tetapi penggunaannya perlu diatur dengan maksud agar dicapai kemanfaatan yang setinggi-tingginya tanpa merusak fungsi sungai dan bangunan sungai. Hal-hal yang perlu diatur misalnya mengenai jenis tanaman yang boleh ditanam dipilih yang tidak akan mengganggu fungsi bantaran dan/atau daerah sempadan yang bersangkutan dan larangan menanam tanaman keras dan sebagainya.
Berdasarkan penjelasan pasal 4 Peraturan Pemerintah ini, yang termasuk dalam daerah manfaat sungai adalah mata air, palung sungai, dan daerah sempadan yang telah dibebaskan. Yang termasuk dalam daerah penguasaan sungai adalah dataran banjir, daerah retensi, bantaran atau daerah sempadan yang tidak dibebaskan.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 63/PRT/1993 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah penguasaan sungai dan Bekas Sungai dijelaskan sebagai berikut:

Pasal 1 :
 Garis sempadan sungai adalah garis batas luar pengamanan sungai;
 Daerah sempadan adalah kawasan sepanjang kiri kanan sungai termasuk sungai buatan yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai.
 Daerah Manfaat Sungai adalah mata air, palung sungai dan daerah sempadan yang telah dibebaskan.
 Daerah penguasaan sungai adalah dataran banjir, daerah retensi, bantaran atau daerah sempadan yang bisa dibebaskan.

Pasal 11
(1) Pemanfaatan lahan di daerah sempadan dapat dilakukan oleh masyarakat untuk kegiatan-kegiatan tertentu sebagai berikut:
a. Untuk budidaya pertanian, dengan jenis tanaman yang diizinkan;
b. Untuk kegiatan niaga, penggalian, dan penimbunan;
c. Untuk pemasangan papan reklame, papan penyuluhan dan peringatan , serta rambu-rambu pekerjaan;
d. Untuk pemasangan rentangan kabel listrik, kabel telepon dan pipa air minum;
e. Untuk pemancangan tiang atau pondasi prasarana jalan/jembatan baik umum maupun kereta api;
f. Untuk penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang bersifat sosial dan kemasyarakatan yang tidak menimbulkan dampak merugikan bagi kelestarian dan keamanan fungsi serta fisik sungai;
g. Untuk pembangunan prasarana lalu lintas air dan bangunan pengambilan dan pembuangan air.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memperoleh izin terlebih dahulu dari pejbat yang berwenang atau pejabat yang ditunjuk olehnya, serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
(3) Pejabat yang berwenang dapat menetapkan suatu ruas di daerah sempadan untuk membangun jalan inspeksi dan/atau bangunan sungai yang diperlukan, dengan ketentuan lahan milik perorangan yang diperlukan diselesaikan melalui pembebasan tanah.

Pasal 12
Pada daerah sempadan dilarang:
a. Membuang sampah, limbah padat atau cair;
b. Mendirikan bangunan permanen untuk hunian dan tempat usaha.

Dari uraian diatas ditarik kesimpulan bahwa bantaran sungai dalam hal ini adalah daerah sempadan sungai merupakan jalur hijau yang pemanfaatan dan larangan sudah diatur, oleh karena itu penulis berpendapat bahwa pengenaan sewa tanah kepada bangunan masyarakat yang pada dasarnya tidak boleh berdiri adalah ibarat me-”legal”-kan bangunan tersebut karena berarti Pemerintah Daerah mengakui keberadaan bangunan tersebut sehingga ditarik biaya sewa.

c. Kesimpulan dan Solusi ke depan

- Daerah sempadan adalah daerah kanan kiri sepanjang sungai dihitung dari bibir sungai ke arah luar, lebar daerah sempadan minimal adalah 5 meter tetapi tergantung dari kondisi sungai jadi dalam hal ini Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan menetapkan daerah sempadan dengan usulan dari dinas terkait dengan melihat kondisi geografis sungai.

- Daerah manfaat sungai adalah daerah sepanjang sungai termasuk didalamnya adalah daerah sempadan sungai, daerah sempadan merupakan bagian dari dari manfaat sungai.
- Daerah penguasaan sungai adalah daerah manfaat sungai ditambah dataran banjir banjir/dataran.

- Pemanfaatan daerah sempadan adalah untuk jalur hijau sebagaimana diatur dalam pasal 11 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 63/PRT/1993 tanggal 27 Februari 1993 yang hingga saat ini belum ada perubahan.

- Berdasarkan Permen PU tersebut diatas maka kriteria daerah sempadan sungai dapat disimpulkan sebagai berikut:




- Perlu adanya ketegasan dan usaha ekstra bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan sosialisasi pentingnya daerah sempadan, dengan adanya sosialisasi diharapkan bisa mengetuk hati masyarakat kecil yang tinggal di daerah bantaran sungai.

- Perlunya disusun Peraturan Daerah dengan terlebih dahulu melakukan study kelayakan dalam menentukan daerah sempadan sungai karena faktor karakteristik dan adat masyarakat setempat, misal di daerah Kalimantan Selatan sungai adalah ciri kehidupan budaya air dari orang Banjar sehingga dalam membuat Perda perlu lebih arif dan mengakomodir budaya tersebut.


Daftar Referensi :
- Undang Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah jo Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 63/PRT/1993 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah penguasaan sungai dan Bekas Sungai.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
- http://www.tangerangkota.go.id/?tab=berita&tab2=20&hal=4&id=670 diakses 16 Juli 2010.
- http://www.terranet.or.id/tulisandetil.php?id=1294 diakses 16 Juli 2010
- http://www.sumbarprov.go.id/detail_artikel.php?id=195 diakses 16 Juli 2010
- http://kissfmjember.com/2010/05/12/jember-berpotensi-kehilangan-aset-tanah-di-kawasan-bantaran-sungai/ diakses 16 Juli 2010
- http://bataviase.co.id/node/112278 diakses 16 Juli 2010
- http://www.jkmhal.com/main.php?sec=content&cat=1&id=10156 diakses 16 Juli 2010

PEMBAJAKAN PROGRAM KOMPUTER DI INDONESIA

PERAN BPK RI DALAM RANGKA PEMBERANTASAN
PEMBAJAKAN PROGRAM KOMPUTER DI INDONESIA

Dalam Undang-undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang dimaksud Program Komputer atau Software adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi- instruksi tersebut.

Perlu dipahami bahwa pada saat membeli program komputer (Software), sebenarnya bukan program yang dibeli akan tetapi membeli lisensi untuk menggunakannya. Lisensi adalah suatu izin yang memberi hak untuk dapat menginstal program tersebut ke dalam komputer. Jika menyalin program tersebut melebihi izin lisensi dan/atau menginstal program tanpa lisensi, berarti telah melakukan pelanggaran Hak Cipta atau pembajakan.
Software adalah produk digital yang mudah digandakan dengan tidak mengurangi kualitasnya, sehingga produk hasil bajakan akan berfungsi sama seperti software yang asli. Adapun bentuk-bentuk pelanggaran Hak Cipta atau pembajakan software dapat dilakukan dengan berbagai cara yaitu :

1. Pemuatan ke dalam hard disk. Perbuatan ini biasanya dilakukan jika kita membeli komputer dari toko-toko komputer, di mana penjual biasanya meng-instal sistem operasi beserta software-software lainnya sebagai bonus kepada pembeli komputer.

2. Softlifting, yaitu dimana sebuah lisensi penggunakan sebuah software dipakai melebihi kapasitas penggunaannya. Misalnya membeli satu software secara resmi tapi kemudian meng-install-nya di sejumlah komputer melebihi jumlah lisensi untuk meng-install yang diberikan.

3. Pemalsuan, dengan cara menyalin software asli atau melakukan Ilegal downloading yakni men-download software dari internet secara illegal kemudian memproduksi, menyewakan atau menjual software-software bajakan biasanya dalam bentuk CD ROM, yang banyak dijumpai di toko buku, pusat-pusat perbelanjaan, atau tempat penyewaan software.

Saat dikeluarkannya Undang-undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta diharapkan pembajakan bisa ditekan, diberantas sampai ke akar-akarnya sehingga tercipta iklim persaingan yang sehat dengan adanya perlindungan hukum. Implementasi UU hak cipta ternyata tidak menghasilkan solusi sesuai harapan, tidak dapat menurunkan tingkat pembajakan secara signifikan. VCD/DVD film, musik, dan software bajakan masih dijual bebas di pasaran.
Berdasarkan Studi Tahunan ke-6 tentang Pembajakan Piranti Lunak (Software) Dunia pada tanggal 12 Mei 2009, Business Software Alliance (BSA) sebagai Asosiasi Bisnis Piranti lunak dunia menyatakan bahwa setelah dua tahun berturut-turut mengalami penurunan yaitu tahun 2006 dan 2007, tingkat pembajakan software di Indonesia naik 1 poin menjadi 85 persen di Tahun 2008.

Tingkat pembajakan di Indonesia sbb :

2004 2005 2006 2007 2008
87% 87% 85% 84% 85%


Dalam hal tingkat pembajakan, pada Tahun 2008 Indonesia menempati rangking 12 dengan presentase pembajakan sebesar 85%.

Peran Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia

Berdasarkan Undang-undang No 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dijelaskan dalam pasal (1) bahwa Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sedangkan dalam pasal 6 ayat (1) Undang-undang ini menegaskan bahwa BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

Terkait Pogram Komputer (software) dapat dijelaskan bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan Negara dalam pelaksanaan rencana kerja tidak lepas dari melakukan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa salah satunya perangkat Teknologi Informasi (TI) baik berupa Laptop/Notebook dan Personal Komputer (PC).

Secara singkat dapat di contohkan, pada suatu Pemerintah Daerah untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) apabila dalam suatu Tahun Anggaran akan melakukan pembelian Laptop/Notebook atau Personal Komputer (PC) sebelumnya harus ditetapkan dalam Rencana Kerja Anggaran SKPD (RKA-SKPD), dan dengan berdasar RKA tersebut disusun Dokumen Pelaksana Anggaran SKPD (DPA-SKPD) sebagai panduan pelaksanaan Program dan kegiatan SKPD.

Ketentuan Hukum

1. Undang-undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta :
• Pasal 1 point 14 menjelaskan bahwa Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu;
• Pasal 2 ayat (2) menjelaskan bahwa Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial;

Dari dua pasal tersebut dipahami bahwa sebagai pemegang hak cipta, pencipta dan/atau pemegang Hak Cipta memiliki hak untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan dan memperbanyak ciptaannya dengan Lisensi. Sehingga bagi pengguna yang tidak memiliki Lisensi artinya tidak mempunyai izin untuk melakukan penginstalan ke dalam komputer akan dapat disebut melakukan pembajakan dan dapat dijerat dengan Undang-undang ini. Lebih lagi bagi para pengguna yang dengan sengaja tanpa mempunyai lisensi menggunakan software untuk kepentingan komersial.
• Dalam Penjelasan pasal 72 ayat (3), ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan memperbanyak penggunaan adalah menggandakan, atau menyalin program komputer dalam bentuk kode sumber (source code) atau program aplikasinya. Kemudian yang dimaksud dengan kode sumber adalah sebuah arsip (file) program yang berisi pernyataan-pernyataan (statements) pemrograman, kode-kode instruksi/perintah, fungsi, prosedur dan objek yang dibuat oleh seorang pemrogram (programmer).
Selanjutnya dicontohkan dalam penjelasan pasal ini, misal A membeli program komputer dengan hak Lisensi untuk digunakan pada satu unit komputer, atau B mengadakan perjanjian Lisensi untuk pengunaan aplikasi program komputer pada 10 (sepuluh) unit komputer. Apabila A atau B menggandakan atau menyalin aplikasi program komputer di atas untuk lebih dari yang telah ditentukan atau diperjanjikan, tindakan itu merupakan pelanggaran.

2. Keputusan Presiden No 80 Tahun 2003 jo Peraturan Presiden No 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
• Dalam lampiran I mengenai syarat-syarat umum kontrak, dalam ketentuan umum point 5 tentang Hak Paten, Hak Cipta, dan Merek dijelaskan bahwa hak paten, hak cipta, dan merek adalah ketentuan yang mengatur kewajiban penyedia barang/jasa untuk melindungi pengguna barang/jasa dari segala tuntutan atau klaim dari pihak ketiga atas pelanggaran hak paten, hak cipta, dan merek.
• Dalam lampiran I mengenai Pengadaan Barang dalam point (f) tentang Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual, dijelaskan Penyedia barang harus menjamin pengguna barang bahwa barang yang diserahkan tidak melanggar hak atas kekayaan intelektual sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyedia Barang/Jasa menurut Keputusan Presiden ini adalah badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan barang/layanan jasa, sedangkan Pengguna Pengguna barang/jasa adalah kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/pemimpin bagian proyek/pengguna anggaran Daerah/pejabat yang disamakan sebagai pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam lingkungan unit kerja/proyek tertentu.

Berdasarkan uraian tersebut dapat di ambil kesimpulan bahwa :

1. Dalam proses suatu pengadaan khususnya Laptop/Notebook atau Personal Komputer (PC) harus ditetapkan di dalam RKA dan DPA sebelum tahun anggaran berjalan perihal harga satuan, spesifikasi dan kuantitas barang, dan apabila dalam tahun berjalan terdapat perubahan harga satuan yaitu jika harga pasar lebih tinggi maka dilakukan penyesuaian dan dituangkan dalam DPA Perubahan.

2. Dalam penyusunan harga di RKA dan DPA harus berdasarkan harga pasar yang wajar termasuk di dalamnya harga Operating System (OS) Original sehingga tidak akan ada lagi tanggapan bahwa harga di DPA tidak mencukupi apabila harus menggunakan OS Original.

3. Dari hal tersebut diatas jelas bahwa merupakan salah satu tugas dan kewenangan BPK memeriksa pengelolaan keuangan Negara agar setiap pengadaan barang/jasa Pemerintah tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Identifikasi Software Bajakan :

1. Apabila menggunakan OS Windows Original harus terdapat label atau stiker “Certificate of Authenticity (COA)”.
COA adalah label yang menempel di PC atau Notebook, ditengah label ini terdapat hologram vertical. COA sangat penting karena bertindak sebagai proof of license dari pre-installed software. Dalam Label ini terdapat informasi Original Equipment Manufacturing (OEM), Open License Program (OLP) ataupun Full Package Product (FPP).
• OEM : Original Equipment Manufacturing.
Adalah Lisensi melekat pada hardware dan tidak dapat ditransfer ke PC lain, sehingga jika hardware itu rusak, maka lisensi itu akan hangus. Jenis hardware disini adalah Procesor & Motherboard atau salah satunya.
Disaat kita melakukan aktivasi ada 10 jenis hardware yang akan dideteksi antara lain : Display Adapter, SCSI Adapter, IDE Adapter, Network Adapter MAC Address, kisaran ukuran RAM (0-64mb, 64-128mb, dll), Processor Type, Processor Serial Number, Hard Drive, Hard Drive Volume Serial Number, CD-ROM/CD-RW/DVD-ROM.
Product Key dan aktivasi per masing-masing komputer.
COA (Certificate of Authencity = Bukti kepemilikan license) harus ditempelkan di CPU. 1 lisensi berlaku untuk satu hardware. Lisensi OEM dibeli bersama / dibunddle dengan PC/laptop baru. Informasi lebih lanjut: Website Manufacturer
• OLP : Open License Program
Adalah Lisensi melekat atas nama Perusahaan/Organisasi yang bersangkutan dan dapat ditransfer antar PC dalam Perusahaan/Organisasi yang sama. License ini biasa digunakan untuk perusahaan yang berskala menengah dengan jumlah komputer kurang dari 250 unit PC.
Satu buah Volume License Key untuk seluruh PC dalam Perusahaan / Organisasi yang sama. Tersedia harga special untuk akademik (sekolah/universitas).
Informasi lebih lanjut: Website Manufacturer
• FPP (Full Package Product)
Lisensi melekat pada pembeli atau pemilik yaitu diri kita sendiri. COA (Certificate of Authenticity) berada di box, dan pembuktian licensenya melalui box tersebut.
Produk Key dan aktivasi per masing-masing komputer. License 1 banding 1. Transferable (apabila komputer lama rusak, license dapat dipindahkan ke komputer yang baru).
Informasi lebih lanjut: Website Manufacturer

2. Buka website http://www.microsoft.com/genuine dan lakukan validasi secara online untuk mengetahui keaslian OS.
Windows Genuine Advantage (WGA) adalah system anti pembajakan yang diciptakan Microsoft yang akan melakukan validasi secara online terhadap windows Operating Sistem (OS) yang digunakan.

3. Download program Microsoft Genuine Advantage Diagnostic Tools yang akan melakukan diagnosa terhadap windows OS yang digunakan oleh PC atau Notebook secara offline.

4. Untuk setiap pembelian PC atau Notebook baru pada umumnya dilengkapi dengan Recovery media, bisa berupa CD / DVD hologram yang akan digunakan untuk menginstal ulang pada komputer yang sama apabila terjadi kerusakan system.

http://www.lkht.net
http://www.bsa.org
http://www.microsoft.com/resources/howtotell